BANDARLAMPUNG — Ikrar pemasyarakatan bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan penipuan yang baru saja digaungkan di Rutan Kelas I Bandar Lampung kini menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, baru dua hari setelah deklarasi tersebut digelar, dugaan narapidana masih bebas menggunakan handphone dari dalam kamar hunian kembali mencuat ke permukaan.
Ironisnya, dugaan aktivitas media sosial dari dalam rutan itu muncul tepat setelah jajaran pemasyarakatan melakukan seremoni ikrar anti-halinar pada Jumat, 8 Mei 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, salah satu akun media sosial yang diduga milik narapidana berinisial MR terlihat masih aktif memposting foto bersama rekannya dari lokasi yang diduga berada di dalam kamar tahanan pada malam hari.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Seberapa serius sebenarnya komitmen pemberantasan handphone ilegal di dalam Rutan Way Hui jika dugaan aktivitas narapidana bermedia sosial masih terus ditemukan hanya dalam hitungan hari setelah ikrar dilakukan?
Publik pun mulai mempertanyakan efektivitas pengawasan jajaran pengamanan rutan, khususnya peran Kepala Pengamanan Rutan (KPR) yang dinilai belum memberikan respons atas konfirmasi yang telah dilayangkan awak media.
Hingga berita ini diterbitkan, KPR Rutan Kelas I Bandar Lampung masih memilih bungkam meski pesan konfirmasi disebut telah diterima. Sikap diam tersebut justru semakin memunculkan tanda tanya di tengah sorotan dugaan maraknya handphone ilegal dan pungutan liar di dalam rutan.
Tak hanya dugaan penggunaan handphone ilegal, informasi mengenai praktik pungli di dalam rutan juga kembali mencuat. Sejumlah sumber menyebut dugaan pungutan terhadap warga binaan masih berlangsung dengan nominal yang fantastis.
Salah satu mantan warga binaan yang sebelumnya diwawancarai media ini mengaku penggunaan handphone di dalam rutan bukan lagi rahasia umum. Bahkan disebut terdapat dugaan “biaya keamanan” agar narapidana dapat menggunakan alat komunikasi secara leluasa.
“Kalau HP pribadi sewanya jutaan per bulan. Kalau dari dalam bisa lebih mahal lagi,” ujar sumber tersebut.
Kini publik menunggu langkah nyata dari Kantor Wilayah Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh di Rutan Way Hui.
Sebab apabila dugaan penggunaan handphone ilegal dan pungutan liar benar masih terjadi pasca ikrar anti-halinar digaungkan, maka publik berhak mempertanyakan: apakah deklarasi tersebut benar-benar dijalankan, atau hanya sebatas seremoni tanpa pengawasan yang nyata?
Awak media akan terus menelusuri dugaan praktik penggunaan handphone ilegal dan pungli yang disebut masih berlangsung di dalam Rutan Kelas I Bandar Lampung.
(TIM/RED)











