Bungkamnya Kalapas Rajabasa Ike Rahmawati Dipertanyakan, Petugas Heri Sebut ‘Bukan di Sini’, Sumber: Napi Diduga Sudah Dipindahkan

Bandar Lampung – Sikap bungkam yang ditunjukkan Kepala Lapas Kelas I Rajabasa Bandar Lampung, Ike Rahmawati, atas berbagai upaya konfirmasi media justru memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, Ike Rahmawati belum memberikan klarifikasi maupun hak jawab terkait berbagai informasi yang menjadi sorotan .

Berbagai dugaan yang berkembang bukan persoalan ringan. Mulai dari dugaan penggunaan telepon genggam ilegal oleh narapidana, dugaan penyalahgunaan narkotika di dalam kamar hunian, hingga dugaan adanya perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu. Seluruh informasi tersebut telah berulang kali dikonfirmasi oleh media, namun belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak Lapas Rajabasa.

Usai pemberitaan sebelumnya dipublikasikan, media sosial dipenuhi berbagai komentar dari masyarakat. Sejumlah warganet menyebut dugaan praktik semacam itu bukan lagi menjadi rahasia umum di dalam lembaga pemasyarakatan. Komentar tersebut merupakan pendapat para pengguna media sosial dan bukan merupakan fakta yang telah terbukti, namun menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap persoalan tersebut.

Di tengah derasnya pertanyaan masyarakat, salah seorang petugas lapas yang disebut bernama Heri memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp dengan menyatakan, “Itu bukan di sini, gimana mau jawabnya kalau bukan di sini.” Dalam keterangan lanjutan, Heri juga menyampaikan bahwa orang yang dimaksud dalam informasi yang beredar disebut berada di dalam rumah tahanan (rutan) saat peristiwa tersebut terjadi.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Berdasarkan keterangan sumber yang identitasnya dirahasiakan, narapidana yang diduga berada dalam video tersebut disebut telah dipindahkan dari Lapas Rajabasa. Informasi tersebut hingga kini belum dapat dikonfirmasi kepada Kepala Lapas karena Ike Rahmawati belum memberikan penjelasan resmi kepada media.

Apabila benar narapidana tersebut telah dipindahkan, publik berhak mengetahui kapan pemindahan dilakukan, atas dasar apa pemindahan tersebut dilakukan, serta apakah terdapat kaitan dengan beredarnya foto dan video rekamlayar  yang menjadi perhatian .

Selain itu, sejumlah pihak juga mempertanyakan dasar pernyataan yang menyebut lokasi dalam gambar berada di rutan dan bukan di Lapas Rajabasa. Menurut informasi yang diterima media, apabila rekaman video dan foto yang beredar masih dalam kondisi asli dan tidak mengalami perubahan data, lokasi pengambilan video pada prinsipnya dapat ditelusuri melalui pemeriksaan forensik digital oleh pihak yang berwenang. Karena itu, diperlukan pemeriksaan yang objektif dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai lokasi sebenarnya dari rekaman tersebut.

Sikap diam pejabat yang bertanggung jawab justru memperbesar ruang spekulasi di tengah masyarakat. Dalam prinsip keterbukaan informasi publik, setiap dugaan yang menyangkut kepentingan masyarakat seharusnya dijawab secara terbuka melalui data, fakta, serta hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan dibiarkan tanpa penjelasan.

Publik tidak sedang meminta pencitraan. Publik hanya menginginkan kejelasan.

Apabila seluruh informasi yang beredar tidak benar, maka Kepala Lapas Kelas I Rajabasa Bandar Lampung, Ike Rahmawati, memiliki kesempatan untuk memberikan bantahan secara terbuka disertai bukti dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, apabila memang ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat juga berhak mengetahui langkah penindakan yang telah dilakukan.

(TIM/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *