Bandar Lampung — Diamnya jajaran Lapas Kelas I Rajabasa Bandar Lampung atas berbagai pertanyaan yang diajukan media justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Setelah muncul berbagai informasi mengenai dugaan penggunaan telepon genggam ilegal, peredaran narkotika, hingga adanya perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu, pihak Lapas Rajabasa hingga kini belum memberikan penjelasan terbuka yang memadai kepada publik.
Terbaru, beredar informasi yang menyebut adanya narapidana yang diduga memperlihatkan narkotika jenis Ekstasi saat melakukan video call dengan rekannya di luar lapas. Dalam video yang disebut-sebut direkam sekitar beberapa hari sebelumnya itu, narapidana tersebut bahkan diduga memperlihatkan aktivitas yang mengarah pada konsumsi narkotika di dalam kamar hunian.
Jika informasi tersebut benar, maka hal ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan yang selama ini mengklaim rutin melakukan razia dan pemberantasan barang terlarang.
Ironisnya, ketika informasi tersebut dikonfirmasi kepada salah satu staf yang disebut berinisial HR, yang bersangkutan dikabarkan hanya menyatakan bahwa video tersebut merupakan rekaman lama. Namun penjelasan itu justru menimbulkan pertanyaan baru karena sejumlah sumber menyebut video tersebut merupakan rekaman yang relatif baru.
Publik pun berhak bertanya: jika video itu memang lama, kapan tepatnya direkam? Siapa narapidana yang ada dalam video tersebut? Apakah sudah dilakukan pemeriksaan internal? Dan jika benar video itu baru, bagaimana telepon genggam serta dugaan narkotika dapat berada di dalam kamar hunian?
Hingga berita ini ditulis, Kepala Lapas Kelas I Rajabasa belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi untuk dimintai klarifikasi.
Sikap diam tersebut dinilai justru memperbesar ruang spekulasi di tengah masyarakat. Sebab yang dibutuhkan publik saat ini bukan sekadar klaim razia rutin atau publikasi kegiatan seremonial, melainkan jawaban yang konkret, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apalagi, berbagai dugaan yang berkembang menyangkut isu yang sangat serius, mulai dari keberadaan telepon genggam ilegal, dugaan peredaran narkotika, hingga kemungkinan adanya aktivitas komunikasi narapidana dengan pihak luar yang seharusnya tidak terjadi.
Jika seluruh dugaan itu tidak benar, maka pihak lapas memiliki kesempatan untuk membantahnya secara terbuka disertai data dan fakta. Namun apabila terdapat pelanggaran yang memang terjadi, publik juga berhak mengetahui langkah penindakan yang telah dilakukan.
Lapas bukan hanya tempat menjalani hukuman. Lapas adalah simbol hadirnya negara dalam membina dan memperbaiki perilaku pelanggar hukum. Ketika muncul dugaan bahwa narapidana dapat berkomunikasi bebas, menunjukkan narkotika melalui video call, bahkan diduga mengonsumsinya di dalam kamar hunian, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama sebuah lapas, melainkan kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan itu sendiri.











