Ketika Tembok Penjara Tak Mampu Membendung Dugaan Pelanggaran di Lapas Rajabasa

Bandar Lampung – Fungsi utama lembaga pemasyarakatan adalah membina warga binaan agar menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. Namun berbagai informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber justru memunculkan pertanyaan serius mengenai kondisi yang diduga terjadi di dalam Lapas Kelas I Rajabasa Bandar Lampung.

Di tengah berbagai program pembinaan yang kerap dipublikasikan, muncul sejumlah dugaan yang dapat mencederai tujuan pemasyarakatan itu sendiri. Bahkan, dari berbagai kalangan muncul sebutan bahwa Lapas Rajabasa merupakan “surga bagi narapidana”, sebuah julukan yang lahir dari persepsi bahwa berbagai aturan yang seharusnya ditegakkan justru diduga masih dapat dilanggar.

Salah satu persoalan yang paling sering disebut adalah dugaan penggunaan telepon genggam secara bebas oleh narapidana. Padahal, keberadaan alat komunikasi ilegal di dalam lapas merupakan persoalan serius karena berpotensi membuka akses komunikasi yang tidak terkontrol dengan pihak luar.

Sejumlah sumber menyebut bahwa penggunaan telepon genggam tidak lagi menjadi hal yang sulit ditemukan. Bahkan terdapat informasi mengenai dugaan praktik pembayaran sejumlah uang untuk memperoleh akses terhadap fasilitas komunikasi tertentu. Jika informasi tersebut benar, maka muncul pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan internal yang selama ini dijalankan.

Tidak hanya itu, muncul pula dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap narapidana berdasarkan kemampuan ekonomi mereka. Informasi yang beredar menyebut adanya dugaan praktik pembayaran tertentu untuk memperoleh kenyamanan lebih dalam kamar hunian. Dugaan semacam ini tentu bertentangan dengan prinsip pembinaan yang seharusnya berjalan secara adil dan tidak diskriminatif.

Persoalan yang lebih mengkhawatirkan adalah dugaan masih masuk dan beredarnya narkotika di dalam lapas. Beberapa sumber mengaku memperoleh informasi mengenai indikasi penggunaan narkotika jenis sabu maupun ekstasi oleh sebagian warga binaan. Apabila dugaan tersebut benar, maka hal itu menjadi ironi besar mengingat banyak penghuni lapas justru sedang menjalani hukuman akibat perkara narkotika.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimana barang terlarang tersebut dapat masuk ke dalam area yang semestinya berada dalam pengawasan ketat. Jalur masuk narkotika, mekanisme pengawasan, serta efektivitas pemeriksaan menjadi hal yang layak untuk dievaluasi secara menyeluruh oleh pihak berwenang.

Lebih jauh lagi, sejumlah sumber juga menyampaikan adanya dugaan bahwa beberapa narapidana kasus narkotika masih memiliki pengaruh terhadap jaringan narkotika di luar lapas melalui akses komunikasi yang tidak semestinya, namun apabila terbukti benar maka hal itu merupakan persoalan yang sangat serius karena berpotensi menunjukkan bahwa fungsi pemasyarakatan dalam memutus mata rantai kejahatan belum berjalan secara optimal.

Selain dugaan terkait narkotika dan penggunaan alat komunikasi ilegal, terdapat pula informasi mengenai dugaan terjadinya kekerasan antar narapidana di dalam kamar hunian yang diduga dipicu berbagai persoalan internal, termasuk konflik pribadi maupun persoalan utang-piutang yang disebab kan oleh narkotika . Jika benar terjadi, maka kondisi tersebut juga menjadi indikator bahwa sistem pengawasan dan pengendalian keamanan memerlukan perhatian lebih.

Berbagai dugaan tersebut menjadi semakin kontras dengan kegiatan razia rutin yang selama ini kerap dipublikasikan. Publik tentu mengapresiasi setiap upaya pemberantasan barang terlarang. Namun masyarakat juga berhak menilai efektivitasnya berdasarkan hasil nyata di lapangan.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan hanya kegiatan seremonial atau dokumentasi penertiban, melainkan transparansi, akuntabilitas, dan tindakan nyata untuk memastikan bahwa lembaga pemasyarakatan benar-benar berfungsi sebagai tempat pembinaan, bukan tempat berkembangnya pelanggaran baru.

Karena itu, berbagai informasi yang berkembang perlu ditindaklanjuti melalui pengawasan, pemeriksaan, dan investigasi yang independen serta transparan oleh pihak yang berwenang. Jika berbagai dugaan tersebut tidak benar, maka publik berhak memperoleh klarifikasi yang jelas. Namun apabila terbukti benar, maka evaluasi dan penindakan harus dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lapas bukan sekadar bangunan untuk menjalankan hukuman. Lapas adalah tempat negara membuktikan bahwa pembinaan dapat berjalan lebih kuat daripada kejahatan. Ketika muncul persepsi bahwa sebuah lapas menjadi “surga bagi narapidana”, maka itu adalah sinyal bahwa kepercayaan publik sedang dipertaruhkan dan perlu dijawab dengan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *