Penggunaan Dana Desa Kampung Sukarame Akan Dilaporkan Ke Tipikor Polres Tulang Bawang

Menggala – Kegiatan Dana Desa (DD) kampung Sukarame, kecamatan Meraksa Aji, akan dilaporkan LSM Fortuba ke Tipikor Polres Tulang Bawang. Pasalnya, pelaksanaan dan pengelolaan anggaran DD sejak tahun 2022 – 2024 dikampung tersebut dinilainya terdapat banyak kejanggalan dan berlumur masalah. Rabu (4/6/2025)

Menurut ketua DPP LSM Forum Rakyat Tulang Bawang (Fortuba) Andika, mengatakan pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan bersumber Dana Desa tahun 2022- 2024 dikampung itu dinilai janggal dan berlumur masalah, lantaran terdapat 24 item kegiatan yang diindikasi olehnya melawan hukum.

“Sedikitnya ada 24 item kegiatan terindikasi bermasalah atau perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan atau pengelolaan Dana Desa (DD) di kampung Sukarame kecamatan Meraksa Aji ini, baik itu tahun 2022 – 2024 dimulai dari mark-up kebutuhan, volume, harga hingga dugaan kegiatan fiktif”. Ujarnya Andika

Karena itulah lanjut Dia, indikasi permasalahan dalam pelaksanaan dan pengelolaan Dana Desa (DD) di kampung Sukarame, kecamatan Meraksa Aji tersebut, akan dilaporkan pihaknya ke bagian Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polres Tulang Bawang.

“Akan secepatnya kami laporkan kepada Tipikor Polres Tulang Bawang dugaan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan atau penggunaan Dana Desa tahun 2022 – 2024 kampung Sukarame ini. Mudah – mudahan tidak ada halangan, hari Rabu pekan depan laporannya akan kami layangkan”. Terangnya (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *