Warga Terancam, Tambang Pasir Ilegal di Mesuji Diduga Bebas Beroperasi Tanpa Pengawasan

(Trapfic.com),Mesuji —Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji, kembali menjadi perhatian warga. Berdasarkan temuan investigasi tim di lapangan, lokasi penambangan tersebut diduga tidak memiliki izin resmi namun telah beroperasi sekitar dua tahun.

Informasi dari masyarakat sekitar menyebutkan bahwa kegiatan tambang itu menimbulkan keresahan, terutama karena limbah hasil penambangan mengalir ke daerah ulu, yang selama ini dimanfaatkan warga—terutama para nelayan—untuk menangkap ikan di aliran anak sungai.

Warga khawatir kehadiran tambang pasir ilegal itu semakin memperparah kerusakan lingkungan. Di tengah seringnya terjadi bencana banjir dan longsor, masyarakat menilai aktivitas tersebut menjadi ancaman tambahan bagi ekosistem dan keselamatan mereka.

Aktivitas penambangan pasir, terutama yang dilakukan tanpa pengawasan dan tanpa Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), dapat menimbulkan berbagai ancaman serius, di antaranya:

1. Kerusakan Ekosistem Sungai

  • Pengambilan pasir dalam jumlah besar dapat mengubah struktur dasar sungai.
  • Ikan dan biota air lainnya kehilangan habitat sehingga hasil tangkapan nelayan menurun drastis.

2. Pencemaran Air

  • Kegiatan tambang menghasilkan limbah lumpur yang membuat air menjadi keruh.
  • Kualitas air menurun, tidak layak digunakan, dan mengganggu siklus hidup organisme sungai.

3. Perubahan Aliran Sungai

  • Penambangan dapat menyebabkan pendangkalan atau perubahan arus, sehingga rawan memicu banjir di musim hujan.

4. Longsor dan Erosi Tanah

  • Pengikisan tanah di bantaran sungai menyebabkan lereng tidak stabil.
  • Hal ini meningkatkan risiko longsor dan memperluas kerusakan lahan pertanian masyarakat.

5. Hilangnya Vegetasi

  • Penebangan vegetasi di sekitar lokasi tambang mempercepat proses erosi dan menyebabkan rusaknya daerah tangkapan air (catchment area).

Hingga berita ini diturunkan, pemilik maupun pengelola tambang pasir tersebut belum dapat dimintai keterangan. Pihak tim investigasi juga belum menemukan dokumen resmi terkait perizinan maupun pengawasan lingkungan.

Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh sebelum dampak kerusakan lingkungan semakin meluas.

Masyarakat juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mesuji, aparat penegak hukum, serta OPD terkait untuk menindaklanjuti temuan tersebut agar tidak terjadi pembiaran yang berpotensi merugikan warga dan merusak lingkungan.

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *