Pengurus Bumdes Usaha Jaya Mandiri Terancam Dilaporkan Ke Polda Lampung

Menggala – Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Usaha Jaya Mandiri, kampung Bratasena Mandiri, kecamatan Gedung Meneng, kabupaten Tulang Bawang akan dilaporkan LSM Forum Rakyat Tulang Bawang (Fortuba), kebagian Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polda Lampung.

Pelaporan itu dikarenakan, Bumdes Usaha Jaya Mandiri diindikasi adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan, atau perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan dan pengelolaan. Sehingga, berakibat Bumdes kampung Bratasena Mandiri disinyalir tidak berjalan, atau bangkrut. Sabtu (07/06/2025)

Menurut Ketua DPP LSM Fortuba (Andika), pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Usaha Jaya Mandiri dinilainya tidak prosedur dalam pengelolaan Bumdes kampung Bratasena Mandiri. Berdasarkan penelusuran Tim Investigasinya, Bumdes tersebut diyakininya memiliki omset miliaran rupiah/ bulan, namun kini tidak berjalan sebagaimana mestinya atau berkamuflase dalam pelaksanaan dan pengelolaannya.

“Berdasarkan penelusuran tim kami, Bumdes Usaha Jaya Mandiri ini diduga kuat sudah bangkrut, karena pengurus dan kepala kampungnya tidak prosedur dalam pengelolaan atau pelaksanaan. Padahal, omset yang diperoleh baik dari jual – beli Benur, Udang, Barang Bekas dan lainnya, itu diyakini miliaran rupiah disetiap bulannya. Publik mungkin menilai saat ini berjalan, tetapi sebenarnya cuma kamuflase atau menutup – nutupi seolah – olah berjalan seperti diawal kegiatan, padahal sebaliknya tidak seperti itu, bangkrut”. Ujarnya Andika

Dilanjutkan Dia, pengurus Bumdes Usaha Jaya Mandiri sebelumnya disinyalir juga oleh tim investigasi LSM Fortuba, pernah dilakukan pemeriksaan penyidik Polres Tulang Bawang mengenai pelaksanaan dan pengelolaan Bumdes. Dimana penyelidikan tersebut terkait kegiatan Bumdes atau tentang Laporan Pertanggungjawaban tahun anggaran 2019 – 2021.

“Dan indikasi pemeriksaan oleh penyidik Polres Tulang Bawang ini, itu pun kami
pertanyakan juga pada mereka pengurus Bumdes. Yang mana penyelidikan tersebut tentang kegiatan Bumdes, berkaitan Laporan Pertanggungjawaban tahun anggaran 2019 – 2021. Jadi, Fortuba selain croscheck lapangan, sudah juga menempuh jalur administrasi. Dan seandainya lewat jalur administrasi terabaikan, maka kami anggap cacat administrasi, dan akan kami laporkan pada Tipikor Polda Lampung. Mudah – mudahan sekiranya tiada hambatan, laporan pekan depan kami layangkan”. Pungkasnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *