Limbah Hitam dan Bau Menyengat Warga Tanjung Bintang Teriak soal Gudang Minyak ilegal

Trapfic.com,Lampung Selatan— Warga Desa Sukanegara, Dusun Alas Tuo, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, mengeluhkan adanya aliran limbah yang diduga berasal dari aktivitas sebuah gudang penyimpanan minyak mentah ilegal di wilayah mereka. Aktivitas di lokasi tersebut disebut-sebut telah menimbulkan keresahan dan kekhawatiran bagi masyarakat sekitar.

 

Dari pantauan beberapa media, aktivitas kendaraan truk tangki dan mobil puso terlihat keluar-masuk area gudang yang berada tak jauh dari pemukiman warga. Gudang tersebut disebut-sebut selalu beroperasi setiap hari, dengan puluhan kendaraan besar yang terparkir di halaman depan area tersebut.

 

Sejumlah warga mengaku khawatir atas keberadaan gudang tersebut. Selain diduga mencemari lingkungan, warga juga takut akan potensi *ledakan atau kebakaran*, mengingat lokasi itu menyimpan bahan mudah terbakar dalam jumlah besar.

 

“Kami sering mencium bau menyengat, dan ada aliran air hitam dari sekitar gudang menuju lahan pertanian kami. Kalau ini terus dibiarkan, tanah bisa rusak dan tanaman kami gagal panen,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Senin .

 

Selain dugaan pencemaran, muncul pula kabar bahwa gudang tersebut diduga milik oknum berinisial NA alias Arif. Bahkan, dalam pemberitaan yang beredar, disebutkan bahwa lokasi ini mendapat dugaan “bekingan” dari oknum aparat berinisial RS alias TM. Namun, hingga berita ini diterbitkan, *belum ada konfirmasi resmi dari pihak-pihak yang disebutkan.

 

Jika benar aktivitas penyimpanan dan pengolahan minyak mentah tersebut tidak memiliki izin resmi, maka kegiatan itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

Pasal 53 UU Migas menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan, penyimpanan, atau niaga minyak dan gas bumi tanpa izin usaha, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

 

Selain itu, jika terbukti menyebabkan pencemaran lingkungan, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), khususnya Pasal 98 ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

 

Masyarakat berharap agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan peninjauan dan penindakan terhadap aktivitas gudang tersebut. Warga menilai, pembiaran kegiatan ilegal ini bisa merugikan banyak pihak dan menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

 

“Kami hanya minta keadilan dan perlindungan. Kalau memang ilegal, tolong ditindak. Jangan tunggu ada korban baru ramai,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.

 

Sampai berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

 

(SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *