Tulang Bawang – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Fortuba (Forum Rakyat Tulang Bawang) Andika, apresiasi langkah Inspektorat Tulang Bawang sikapi dugaan permasalahan 29 kios pasar Unit II yang dikelola kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Minggu (27/04/2025).
Sebab kata Andika, pembangunan 29 kios pasar tersebut bangunannya bersumber Dana Desa. Karena itulah Andika mengapresiasi langkah tegas Inspektorat, tanggapi dugaan dimaksud.
“Sangat kami apresiasi, kinerja Inspektorat ini. Karena, 29 kios yang terbangun dan dikelola oleh kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, dana pembangunannya bersumber dari DD (Dana Desa). Dari awal 29 kios dibangun juga terindikasi bermasalah, sebab tidak adanya persetujuan pemerintah daerah secara tertulis. Bahkan hingga pengelolaannya pun beragam permasalahan didalamnya, baik dari sewa kios 4.5 juta rupiah/ tahun, pungli 4 ribuan rupiah/ hari, hingga realisasi penggunaan pendapatan 29 kios yang tidak jelas pemanfaatannya,” Ujar Andika.
Kemudian, Andika juga meminta Inspektorat Tulang Bawang (Tuba) untuk dapat menghitung kembali penggunaan Dana Desa kampung Dwi Warga Tunggal Jaya dimulai tahun 2023 – 2024, atau sejak terbangunnya 29 kios pasar Unit II tersebut. Menurut Andika, penggunaan Dana Desa tahun itu diduga kuat banyak terkandung permasalahan, termasuk terhadap pembangunan 29 kios pasar.
“Selain mengapresiasi kinerja Inspektorat, kami pun berharap kepada Inspektur Untung Widodo agar supaya dapat melakukan penghitungan kembali, atau audit realisasi penggunaan Dana Desa kampung Dwi Warga Tunggal Jaya tahun 2023 – 2024 dan pembangunan 29 kios pasar, yang diyakini tidak mengacu Satuan Standart Harga dalam penggunaannya. Sebab kami yakini adanya perbuatan melawan hukum, baik dari penggunaan DD tahun 2023 – 2024 sampai pengengelolaan 29 kios pasar akibat penyalahgunaan wewenang dan jabatan hingga menimbulkan kerugian negara,” Pinta Dia.
Sebelumnya, dugaan permasalahan 29 kios pasar Unit II yang dikelola kampung Dwi Warga Tunggal Jaya kian berlanjut. Pasalnya sejumlah satuan kerja Pemkab Tulang Bawang akui tidak lakukan penarikan dan terima setoran 4 ribu rupiah perhari dari para pedagang kios tersebut. Kuat dugaan salar sebesar 4 ribu rupiah perhari yang tidak masuk kas pemerintah ini, terdapat permainan antara aparatur kampung dan para pelaku pungli wilayah setempat, Kamis (24/04/2025).
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 Dan Pertamanan DLHD Tulang Bawang Heriansyah. ST. MH, mengatakan pihaknya selaku Dinas Lingkungan Hidup Daerah tidak pernah melakukan penarikan terhadap para pedagang kios, sebab kendali penarikan retribusi kebersihan pasar dimaksud merupakan kewenangan Dinas Pasar atau Perdagangan.
“Tidak ada penarikan, kami tidak pernah menarik retribusi kebersihan pasar, karena retribusi itu adalah kewenangan Dinas Perdagangan,” Katanya Heriansyah pada wartawan.
Senada dengan Heriansyah, Kepala Bidang Ketertiban Umum (Trantibum) Pol. PP Tulang Bawang, Diah Mandasari secara tegas mengatakan jika Pol PP Tulang Bawang tidak pernah melakukan penarikan sebesar 4 ribu rupiah dari 29 kios pedagang pasar Unit II. Diah Mandasari menyarankan, untuk mempertanyakan prihal tersebut kepada Dinas Perdagangan Tulang Bawang.
“Kami dari Pol PP terutama pak Kasat, tidak tahu menahu. Dan dari bapak Bupati juga, tidak ada perintah untuk penarikan itu. Coba di crosscheck ke Dinas Perdagangan,” Ungkapnya Diah Mandasari mendampingi Penli Yusli (Kasat Pol PP Tulang Bawang).
Kendati Demikian, Dinas Perdagangan Tulang Bawang juga tidak tahu menahu adanya penarikan salar atau dugaan pungli 4 ribu rupiah perhari dari 29 kios yang dikelola kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Menurut bendahara penerimaan retribusi pasar Dinas Perdagangan Tulang Bawang, setoran retribusi yang diterima oleh pihaknya hanyalah retribusi dari para pedagang yang ada dalam pasar Unit II.
“Kalau untuk 29 kios, kami tidak tahu. Karena yang kami input atau terima retribusinya hanya dari para pedagang yang ada dalam wilayah pasar Unit II atau bangunannya yang dibangun memakai dana APBD, tapi kalau diluar wilayah pasar, kami tidak tahu,” Jelasnya Bendahara Penerimaan Retribusi Pasar (Dinas Perdagangan Tulang Bawang) Merda Sari pada media.
Kemarin lalu diinformasikan, Inspektorat Tulang Bawang tegaskan sikapi dugaan permasalahan 29 kios pasar Unit II, kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, kecamatan Banjar Agung. Dugaan tersebut telah dilimpahkan Irban II pada Bidang Penindakan (Irban V), untuk segera ditindaklanjuti, Rabu (23/04/2025).
“Sudah dilimpahkan dan ditangani oleh Irban V, tekhnisnya ada di Irban V. Untuk menggali kebenaran pastinya crosscheck lapangan, atau check berkas. Kalau dia ada aturannya, berarti harus ada Perkam nya. Sementara untuk penarikan empat ribu rupiah perhari selain sewa kios, mungkin bisa dikatakan pungli. Dan kalau dia mengatasnamakan instansi atau satker, berarti oknum,” Ungkapnya Irwansyah. HNT (Irban II Inspektorat Tulang Bawang) tanggapi indikasi masalah 29 kios pasar tersebut. (Red)