Dugaan Pengondisian dan Penyimpangan DAK Revitalisasi SMA 2025, Pekerjaan Diduga Tak Sepenuhnya Dikelola Sekolah

Tulang Bawang—Program Dana Alokasi Khusus (DAK) Revitalisasi jenjang SMA tahun 2025 di Kabupaten Tulang Bawang Barat kini menjadi sorotan. Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan adanya dugaan pengondisian dan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan yang seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh pihak sekolah.

Menurut informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya, pelaksanaan di SMAN 2 Tulang Bawang Tengah diduga tidak sepenuhnya dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Sekolah (P2S), melainkan oleh pihak ketiga berinisial “A” yang disebut-sebut memiliki hubungan dengan salah satu kelompok kerja (K3).
“Kalau dilihat di lapangan, bukan sekolah yang kerjakan, tapi orang luar yang ngatur semuanya,” ungkap salah satu sumber di wilayah Simpang PU Tulang Bawang Barat.

Selain itu, beredar pula kabar adanya potongan sebesar 10 persen dari total anggaran yang disebut-sebut berasal dari arahan oknum di dinas terkait. Informasi ini diperkuat oleh beberapa pihak yang menilai bahwa praktik tersebut bukan hal baru dalam pengelolaan DAK di daerah.
“Biasa itu, mereka main di material. Coba cek saja, dari besi sampai rangka bajanya, banyak yang kualitasnya di bawah standar,” ujar narasumber lain yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, progres pembangunan di SMAN 2 Tulang Bawang Tengah saat ini masih dalam tahap Pengerjaan. Dinding bangunan sebagian memang belum diplester karena pekerjaan masih berlangsung. Namun, di lokasi terlihat bahwa pengelolaan pekerjaan banyak dilakukan oleh tenaga dari luar sekolah, bukan oleh panitia internal sebagaimana konsep swakelola tipe IV.

“Yang ngatur bahan dan pekerja bukan dari sekolah. Kami hanya mengerjakan sesuai arahan pak A orang Simpang PU disini ,” ujar salah satu pekerja yang ditemui di lokasi proyek.

Sejumlah warga sekitar juga mengaku melihat adanya pengiriman material dari pemasok yang sama ke beberapa sekolah di wilayah kecamatan lain.
“Mobilnya itu-itu juga, ngantar ke beberapa sekolah. Kayaknya semua dikoordinir satu orang,” kata seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi pembangunan.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa pelaksanaan DAK di beberapa sekolah tidak sepenuhnya dilakukan oleh Panitia Pembangunan Sekolah (P2S), melainkan dikendalikan oleh pihak luar yang berperan layaknya kontraktor.

Sementara itu, di SMAN 1 Tumijajar, pekerjaan pembangunan ruang laboratorium dan renovasi ruang kelas juga menimbulkan pertanyaan. Sebagian pekerjaan belum selesai, dan di lokasi juga tampak pekerja dari luar sekolah.
“Yang kerja bukan pihak dari swakelola atau komite, tapi seperti nya dikerjakan  orang luar,” ungkap salah satu sumber di sekolah tersebut.

Dari hasil pemantauan, beberapa papan proyek tidak mencantumkan rincian anggaran dan nama penanggung jawab sebagaimana diatur dalam regulasi keterbukaan informasi publik. Beberapa hanya menampilkan tulisan umum seperti “DAK Revitalisasi 2025 – Jenjang SMA – Swakelola Tipe IV.”

Jika dugaan ini benar, maka pelaksanaan DAK di Tulang Bawang Barat jelas bertentangan dengan aturan pelaksanaan Swakelola Tipe IV sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam ketentuan tersebut, sekolah penerima DAK diwajibkan mengelola sendiri pembelian material dan pelaksanaan kegiatan tanpa intervensi pihak luar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung masih dalam proses memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pengondisian serta pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Pihak media juga masih berupaya mendapatkan keterangan lebih lanjut mengenai nilai proyek, jenis pekerjaan, serta mekanisme pendampingan DAK di sekolah-sekolah penerima di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Apabila informasi ini benar adanya, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran negara ini. Sebab, praktik seperti ini dinilai sudah berlangsung lama, hanya dengan pola pelaksanaan yang berubah-ubah dari tahun ke tahun.

Temuan ini merupakan bagian dari laporan investigasi bertajuk “Menelisik Dugaan Penyimpangan DAK Revitalisasi SMA Tahun 2025 di Provinsi Lampung .”
Laporan berikutnya akan menyoroti alur distribusi material, keterlibatan pihak luar, serta pola koordinasi dalam pelaksanaan proyek swakelola tersebut.

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *