Menggala – Dinas Kesehatan Tulang Bawang, provinsi Lampung dilaporlan DPP LSM Fortuba ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Laporan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukim atau penyalahgunaan wewenang dan jabatan, dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan anggaran puluhan miliar rupiah pada satuan kerja setempat. Kamis (07/08/2025)
Andika atau Ketua LSM Forum Rakyat Tulang Bawang mengatakan, laporan dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dan jabatan tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dinas Kesehatan Tulang Bawang yang telah diberikan kepada Kejati Lampung, dikarenakan adanya indikasi manipulatif dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan anggarannya. Maka dari itulah, Ia melaporkan hal itu ke Korps Adhyaksa Lampung.
“Fortuba sudah memberikan laporan mengenai Dinas Kesehatan Tulang Bawang ini, pada Kejati Lampung. Dan laporan itu, tentang puluhan miliar anggaran kegiatan yang dikelola dan dilaksanakan oleh Fatoni (Kepala Dinas Kesehatan – Red), dimana terindikasi terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan (KKN), atau manipulatif dalam pengelolaan dan pelaksanaan, serta lainnya”. Ungkap Andika pada wartawan
Selain itu sambung Andika, dirinya juga memandang perlu Kejati Lampung untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan atau pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan anggaran tahun 2019 – 2024 lainnya. Yang mana kata Dia, anggaran dimaksud terkait Dana Covid-19. HIV. TBC (Tuberkulosis), JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dan BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) yang disinyalir adanya pemotongan 50% terhadap dana atau anggaran tersebut.
“Sekaligus, memanggil atau memeriksa seluruh Kepala Puskemas (Kapus) di kabupaten Tulang Bawang, termasuk Kepala Puskesmas Tulang Bawang 1, di kecamatan Banjar Agung. Karena, indikasi pemotongan 50% untuk Dana BOk dan JKN, diduga dilakukan oleh Oknum Dinas Kesehatan Tulang Bawang. Kemudian, dari itulah Fortuba memandang perlu serta memohon kepada Kejati Lampung agar menyikapi informasi ini”. Pintanya Dia
Selanjutnya Andika juga berharap. laporan tentang Dinas Kesehatan Tulang Bawang yang telah diberikan itu, Kejaksaan Tinggi Lampung diharapkannya untuk dapat menindaklanjuti. Mengingat tambah Ia, anggaran terkelola oleh satuan kerja tersebut disetiap tahunnya, tergolong besar dan fantastis.
“Harapan kami Fortuba, Kejati Lampung untuk dapat menindaklanjuti laporan ini. Apalagi dana atau anggaran yang dikelola oleh Dinkes, nilainya sangat fantastis disetiap tahunnya. Dan pastinya, dengan anggaran besar tersebut, potensi atau indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan atau perbuatan melawan hukum terkait Tipikor, juga besar kemungkinan terjadi dalam pengelolaan dan pelaksanaannya”. Harap Andika (*)